Bandar Narkoba Diringkus Polres Simalungun Sempat Kejar-kejaran di Ladang Sawit

SR bandar narkoba saat diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara  – Satuan Narkoba Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang  bandar narkoba, berinsial SR, di ladang sawit yang berada di Nagori Dolok ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat, dini hari, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Pelaku ini, merupakan pria lanjut usia (Lansia) berusia 63 tahun, menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Karena, menjalani bisnis haram berjualan sabu, yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa dari tangan pria tua itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,23 gram.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

"Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya peredaran narkotika di daerah mereka. Menanggapi hal tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud," kata Irvan, Sabtu 3 Februari 2024.

Irvan mengatakan saat dilakukan pengintaian, SR mengetahui keberadaan polisi dan melarikan diri masuk dalam perladangan sawit, menggunakan sepeda motor, yang dikendarainya. Antara petugas dengan pelaku saling kejar-kejaran.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Ilustrasi narkoba.

Photo :
  • Freepik

Alhasil, pelaku merupakan warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap.

"Tersangka SR, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung," kata Irvan.

Dalam pemeriksaan awal petugas kepolisian, SR mengakui bahwa barang haram tersebut, memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi. Kini, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Irvan mengatakan bahwa penangkapan ini, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

"Polres Simalungun, akan terus meningkatkan upaya-upaya, untuk memberantas peredaran narkotika. Demi terciptanya lingkungan sosial, yang bersih dan sehat bagi masyarakat," kata Irvan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya