Polisi Tahan Pelatih Paskibra di Surabaya, Disangka Perkosa Siswi SMP

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan AA (37 tahun) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMP, AR (15). Tersangka adalah pelatih pasukan pengibar bendera atau paskibra. Sementara korban salah satu anggota paskibra yang dilatihnya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan aksi pencabulan itu terjadi di sebuah kamar sebuah hotel di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sehari sebelum kejadian, Jumat, 12 Januari 2024, malam, tersangka memesan kamar di hotel tersebut dan menginap. Keesokan paginya, tersangka kemudian menghubungi korban dan meminta agar datang ke hotel.

Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Kepada korban, tersangka minta ditraktir karena sudah dijadikan sebagai Komandan Peleton Paskibra. Tanpa curiga, korban datang dan langsung menuju kamar tempat tersangka menginap.

"Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju," kata AKBP Hendro kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Begitu korban masuk ke dalam kamar, secara tiba-tiba tersangka langsung mencium, menggerayangi, dan mendekap tubuh korban. Sekuat tenaga korban berontak, namun tidak berhasil melepaskan diri dari dekapan tersangka karena kalah tenaga.

Tersangka akhirnya berhasil menggagahi korban. Korban lalu pulang dengan perasaan sedih. Ia lalu mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima peristiwa itu, orangtua korban melaporkan AA ke polisi, hingga akhirnya AA ditangkap lalu ditetapkan tersangka, dan kini ditahan.

Hendro mengatakan, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin dalam Apel Kesaktian Panca

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yosudarso, Ambon, Maluku.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024