Dicokok Polisi saat Resepsi Pernikahan, Pria Garut Gagal Indehoy di Malam Pengantin
- VIVA/Diki Hidayat
Garut – Sungguh apes bagi UA (24) pria warga Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut Jawa Barat tidak bisa menikmati malam pengantin, usai dijemput anggota Polsek Wanaraja, Senin 29 Januari 2024. UA merupakan tersangka penganiayaan (pembacokan) terhadap dua warga, Jumat 10 Februari 2023 tahun lalu.
Kapolsek Wanaraja, AKP. Abusono mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menjemput paksa mempelai pria (UA), karena khawatir tersangka kembali melarikan diri. Sehingga anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wanaraja, Ipda Purnomo langsung mendatangi tersangka yang sedang melaksanakan pesta pernikahan (sesi hiburan).
"Pada saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka UA, kami langsung menjemputnya yang saat itu sedang melaksanakan pesta pernikahan, " ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.
Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka UA terjadi pada hari Jumat 10 Januari 2023 tahun lalu, dimana di warga sekampungnya menjadi korban pembacokan yang dilakukan tersangka. Sebenarnya UA bermaksud melerai pertikaian antara dua korban, namun kedua korban yang sebelumnya bertikai tak terima.
"Karena kedua korban tak terima dilerai tersangka, akhirnya UA naik pitam dan membacok dengan keduanya dengan golok hingga terluka, " ungkap Abusono.
Lanjut Abusono, saat itu dua korban masing-masing Sungkawa mengalami luka bacok dibagian jidat, tangan kiri, punggung dan kepala belakang. Adapun Sopian mengalami luka bacokan dibagian kepala atas, keduanya lalu dilarikan ke rumah sakit.
"Sementara UA melarikan diri ke Sulawesi dan Kalimantan, dirasa aman lalu UA kembali ke kampung halamannya, " katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wanaraja Ipda Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tak menyia-nyiakan kesempatan menangkap UA yang saat itu sedang melangsungkan pesta pernikahan. UA diamankan setelah selesai resepsi pernikahan.
"Jadi saat itu resepsi pernikahannya selesai, tinggal hiburan, " ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan oleh anggota polsek yang menggunakan pakaian preman, UA tak berkutik. Keluarga UA maupun istrinya pasrah saat disodorkan surat perintah penangkapanÂ
"UA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun, " pungkas Purnomo.