Kawanan Geng Motor Sadis Diringkus Polda Sumut, 8 Orang Positif Narkoba

Dua pelaku saat diamankan petugas kepolisian di Markas Polda Sumut.(istimewa/VIVA Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara – Kawanan geng motor sadis, berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Polisi mengamankan 8 orang pelaku komplotan kejahatan jalan tersebut.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kedelapan orang itu, masing-masing berinisial RP alias Batak dan AS alias CS, FS, NA, EET, M, D dan D. Mereka melakukan kejahatan dengan merampas atau merampok sepeda motor korban secara sadis. Untuk menjalankan aksi kriminalny itu, kawanan ini menggunakan senjata tajam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan para kawanan geng motor itu melakukan kejahatan di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Kawanan geng motor itu, diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.

"Kedua pelaku ini merupakan komplotan, dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban," ucap Hadi, kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Sedangkan keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D. Hadi mengungkapkan, komplotan genk motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat. 

Hadi mengungkapkan bahwa modus kejahatan dilakukan para pelaku dengan melakukan konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah mendapat korbannya, kawanan ini lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya tersebut.

"Hasil kejahatan dipakai beli narkoba, tes urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," jelas Hadi.

Polisi menangkap FA konten kreator diduga promosikan judi online, di Medan.

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Asal Medan Diduga Promosikan Judi Online

Polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024