Keperawanan Direnggut tapi Batal Dinikahi, Wanita Ini Balas Dendam Teror Mantan Tunangan
- tvOne-Teguh Sutrisno
Kendal - Wanita berinisial NM (22) mesti mendekam di balik jeruji penjara gegara perbuatan nekatnya yang meneror mantan tunangannya, SM. Wanita muda asal Kendal Jawa Tengah itu dendam dan sakit hati terhadap SM yang batal menikahinya.
NM nekat melakukan teror dengan membuat order fiktif hingga 400 pesanan. Order fiktif itu pun dikirim ke alamat sang mantan.
Perbuatan nekat NM (22), warga Sawah Besar Kota Semarang itu dilatarbelakangi hubungan cinta yang kandasdengan SM.
NM menceritakan, ia dan SM sudah sempat bertunangan hingga ada rencana menggelar resepsi pernikahan pada Oktober 2023. Ia saat itu yakin pernikahan dengan pria yang dicintainya akan terlaksana.
Dia pun merelakan keperawanannya direnggut oleh SM. Menurut pengakuannya, SM pernah memaksa untuk dilayani berhubungan badan meski saat itu ia tengah sakit.
Namun, SM ternyata membatalkan rencana pernikahan. Dia tak terima karena keperawannya sudah direnggut. Kondisi itu yang membuat hati NM seperti teriris sehingga muncul dendam untuk melakukan teror.
"Saya dendam, karena sakit hati. Ia membatalkan pernikahan," kata NM di Mapolres Kendal, Senin, 29 Januari 2024.
Ia sengaja balaskan sakit hatinya dengan teror. Caranya dengan memesan order fiktif yang ditujukan ke alamat kediaman SM di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Order fiktif yang dilakukan pelaku sekitar 600 kali.
Barang yang dikirim dalam order itu pun bermacam-macam, Mulai mebel, barang elektronik, bahan bangunan bahkan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pesanan seperti rental mobil hingga jasa sedot WC.
Imbas teror itu, kediaman sekitar rumah SM merasa terganggu. Sebab, SM merasa tidak memesan. Sementara, pihak pengirim sudah jauh-jauh datang bawa barang maupun jasa. Tak terima dengan teror itu, SM pun lapor polisi.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan NM.
Edy menjelaskan, pelaku mulai perbuatannya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Modus NM dengan gunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi teror. "Total Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan," kata Edy.
Wakpolres Kendal menegaskan pelaku dikenakan pasal 51 ayat juncto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne