Bocah Usia 7 Tahun di Deli Serdang Diduga Dicabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

Sumatera Utara  – Bocah berusia 7 tahun di Kabupaten Deli Serdang, diduga jadi korban pencabulan, yang pelakunya berinsial F, anak di bawah umur dan berusia 13 tahun. F sendiri, sudah diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.

Berkaca dari Pertikaian Nikita Mirzani dan Laura Meizani, Bro Hizrah Sampaikan Pesan Ini

"Pelaku berhasil diamankan di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang," ucap Kepala Seksi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 29 Januari 2024.

Penangkapan remaja yang merupakan warga Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat itu, di rumah pamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin dini hari, 29 Januari 2024.

Soal Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Preman Iya, Sok Jagoan Iya

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

Rajendra menambahkan, penangkapan terhadap F atas laporan korban sesuai dengan Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara pada 11 Januari 2024.

Pasca Teriak Histeris Usai Dijemput, Ini Kondisi Terbaru Lolly

Penangkapan itu, katanya, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza. Ia menegaskan, Unit PPA Polres Langkat serius menindaklanjuti laporan korban.

"Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F, walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Sebelum menangkap tersangka, tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib, seperti hasil visum," kata mantan Waka Polsek Pangkalansusu itu.

Ia menambahkan, penyidik akan terus menangani kasus tersebut sampai tuntas. Termasuk mendalami penyidikan, karena terduga pelaku berjumlah dua orang. 

"Dan akan mengembangkan setiap keterangan serta alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka F disangkakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (2) subsider pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan satu orang terduga pelaku lagi berinisial IS (40) belum ditangkap Polres Langkat.

Sebelumnya tiga hari belakangan, video berdurasi 46 detik viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga ayah korban pencabulan menangis meminta keadilan atas perkara yang dialaminya.

Dalam video itu, anaknya berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, buah hatinya itu diduga dicabuli oleh dua orang pria.

Peristiwa keji yang menimpa bocah itu, terjadi di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Kedua terduga pelaku yang melakukan tindakan tidak terpuji itu berusia 40 tahun dan 13 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya