Kakek Cabul Asal Jepang yang Lecehkan 5 Bocah PAUD Bali Dideportasi

Pendeportasian WN Jepang yang terlibat pencabulan terhadap anal di bawah umur di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta – Setelah jalani pidana penjara 5 tahun dan subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Bali, pria asal Jepang berinisial TK (58) yang lakukan pencabulan lima anak di bawah umur akhirnya dideportasi ke negara asalnya. TK (58) mencabuli lima anak anak PAUD yang dilakukan sekitar Januari 2019 hingga April 2019.

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, status TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020. Pun, kakek asal Jepang itu bebas dari Lapas Kerobokan per 2 Januari 2024. TK diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian.

"Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," kata Gede Dudy Duwita, Senin, 29 Januari 2024.

President Prabowo Aims to Transform North Bali into The New Singapore

Ilustrasi kekerasan pada anak

Photo :
  • Pixabay/Gerd Altmann

Dia menyampaikan, setelah didetensi selama 21 hari, TK pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan Nagoya, Jepang. Langkah deportasi itu dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024

Kota Ternyaman untuk WFH di Indonesia

"TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Gede.

Adapun Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan TK dideportasi karena sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang sudah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.

Ia pun mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali agar menaaati peraturan yang berlaku.

"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali," jelas Romi.

Rekam jejak TK sejak Februari 2018 jadi relawan di salah satu PAUD, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama jadi tenaga sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut.

TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput. Dia juga perbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.

Tak hanya itu, TK juga kerap gantikan tukang masak untuk siswa PAUD. Hal itu dilakukan TK jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Adapun insiden pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat jam istirahat siang.

TK dalam aksinya minta lima murid yang jadi korban untuk masuk ke kamarnya. Selanjutnya, pria lansia itu menyuruh lima bocah itu melepas pakaian. Kemudian, dia tega melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Sementara, anak-anak yang jadi korban terpengaruh bujukan pelaku karena sering diberi hadiah.

Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu, 17 Maret 2019. Setelah diminta bercerita pada Sabtu, 30 Maret 2019, para korban menyampaikan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal itu, orang tua korban langsung bereaksi dengan melaporkan kasus itu ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya