Suami Istri di Tasikmalaya Kompak jadi Pelaku Curanmor
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Tasikmalaya – Pasangan suami istri atau pasutri, ini kompak dalam melakukan kejahatan yaitu menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Pasangan suami istri asal Tasikmalaya Jawa Barat, masing-masing berinisial J (28) dan O (26), sudah beberapa kali sukses melancarkan aksinya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Bayu Catur Prabowo, mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut merupakan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya sukses melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
"Keduanya memang suami istri, biasa melancarkan aksinya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, " ujarnya, Kamis 25 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kedua tersangka bekerja sama mencuri motor yang terparkir di lokasi parkir tanpa palang elektronik. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci astag atau kunci leter T.
" J sebagai eksekutor dan O sang istri mengawasi situasi TKP, " ungkapnya.
Lanjut Ridwan, bukan hanya ikut serta dalam mengeksekusi sepeda motor curian, O juga yang membawa sepeda motor yang berhasil dicuri untuk dijual. Kekompakan pasangan suami istri ini, beralasan karena terdesak kebutuhan.
"Padahal si J ini merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor), akibat perbuatannya pasangan suami istri ini terancam hukuman tujuh tahun penjara, " pungkasnya.