ABG yang Lecehkan Bocah TK di Pinggir Kali Cipinang Ditangkap, Ngaku Baru Sekali Beraksi

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta - Anak Baru Gede (ABG) yang duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga jadi pelaku pelecehan terhadap anak TK di pinggir Kali Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku ABG itu ditangkap.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

ABG dengan inisial SH (14) itu juga telah ditetapkan jadi tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," kata Ary, Kamis 25 Januari 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Menurut Ary, pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara lima hingga 15 tahun.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Pelaku kepada penyidik mengaku baru sekali beraksi. Pelaku ternyata tetangga korban.

"Korban dan pelaku tetanggaan. Baru pertama kali melakukan dan tidak ada korban lain," katanya.

Sebelumnya, ABG yang masih SMP diduga melakukan perbuatan bejat dengan melecehkan anak TK di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Aksi anak bau kencur itu viral di media sosial.

Salah satu yang mengunggah insiden itu adalah akun Instagram @jktinfo24jam. Dalam keterangan akun itu, insiden itu terjadi di kawasan Kali Cipinang. Bocah ABG yang melakukan aksi tersebut kabarnya masih 14 tahun.

"Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP (umur sekitar 14 tahun) terhadap anak permintaan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang," demikian seperti dikutip, Rabu 24 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya