Buang Bayi di Teras Rumah Warga di Medan, Wanita Muda Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun saat memberikan keterangan pers kasus penemuan bayi.(istimewa/VIVA Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan  – Polsek Medan Barat Polrestabes Medan, meringkus seorang wanita muda berinisial ML karena membuang bayi di rumah warga, di Kota Medan.

Aksi Heroik Aiptu Wiratama Gagalkan Pencurian Motor hingga Alami Luka Tembak

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy JS Marbun menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ditemukan bayi baru dilahirkan, yang terbungkus kain diletakkan ML di becak motor, di depan teras rumah warga, di Jalan Persatuan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis malam, 18 Januari 2024.

"Bayi laki-laki tersebut diletakkan di depan rumah warga, tepatnya di atas becak motor barang yang beralaskan baju warna biru," ujar Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

First Time Mom Pasti Relate, Influencer Ini Share Pengalaman Bedain MPASI Anak Pertama dan Kedua

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pexels

Teddy mengungkapkan bahwa petugas kepolisian yang menerima laporan penemuan bayi itu, langsung mengamankan bayi tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan menyisir CCTV di seputar lokasi ditemukan bayi laki-laki itu.

Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke TNI, Apa Alasannya?

"Polsek Medan Barat melakukan olah TKP dan mencari bukti CCTV sekitar lokasi," ucap Teddy.

Tidak perlu waktu lama, ML warga Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan itu, berhasil diamankan di indekosnya tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi itu.

"Petugas lalu melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku bernama ML," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.

ML langsung diboyong ke Markas Polsek Medan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kepada petugas, wanita berusia 24 tahun itu tega membuang bayinya karena sang kekasih tidak mau bertanggung jawab atas hubungan gelap mereka.

"Serta tidak mampu, untuk membiayai bayi tersebut. Maka pelaku membuang bayinya. Kemudian tim membawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut," ujar Teddy.

Teddy menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu sang kekasih wanita tersebut. Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas lelaki tersebut.

"Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," kata Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya