Tiga Tahun Dicabuli Ayah Angkat, Bocah SD di Tasikmalaya Lapor ke Polisi Bawa Rekamannya

Ilustrasi kasus pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

Tasikmalaya – Sungguh malang nasib seorang gadis kecil yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama tiga tahun, bocah tersebut dicabuli oleh sang ayah angkat berinisial JS (58).

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Korban sebut saja Bunga, nekat merekam perbuatan sang ayah angkat, demi membuktikan laporan kepada aparat kepolisian. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan bahwa korban langsung melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti rekaman video saat JS menyetubuhinya. Alasan korban merekam adegan rudapaksa tersebut karena saat mengeluh kepada para tetangga justru diminta bukti agar tidak menjadi fitnah 

" Usai mendapatkan bukti rekaman, lalu korban lapor polisi, dia (korban) tak berani cerita kepada siapapun karena khawatir ancaman JS, " ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa usai menerima laporan berikut bukti rekaman video, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari rumahnya. Keterangan sementara modus tersangka saat mencabuli korban dengan mengancam korban menggunakan golok, bahkan kerap mengasah golok saat korban menolak keinginan tersangka.

" Korban diancam menggunakan golok, jika menolak tersangka kerap mengasah golok agar lebih tajam, " ungkapnya.

Legislator PKB Duga Anak Bos Toko Roti Bukan Sakit Jiwa tapi Psikopat

Lanjut Ridwan tersangka telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu, ironisnya korban diangkat menjadi anak saat JS dan istrinya masih hidup berumah tangga. Diduga tersangka merasa kesepian sehingga melampiaskan kepada anak angkatnya.

" Tersangka terancam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, " pungkasnya.

Sementara itu Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi rekaman video, pakaian pelaku dan golok.

RS, pelaku pembunuhan tetangga di Kabupaten Asahan.(dok Polres Asahan)

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Seorang pria berinsial RS (21), membunuh tetangganya dengan sadis. Korban sendiri bernama Thander (40), ditemukan tewas di sebuah warung nasi di Komplek Graha Kisaran, Ja

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024