Dua Kali Dalam Sehari Upaya Penyelundupan Sabu-sabu dari Bandara Kualanamu Digagalkan

Petugas gabungan saat amankan pelaku penyeludupan sabu di Bandara Kualanamu.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang – Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,3 kilogram.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus penyeludupan sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa kemarin, 23 Januari 2024.

"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 24 Januari 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Berdasarkan data diperoleh dan dihimpun, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.

Petugas gabungan langsung mengamankan 3 orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinsial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Dari pemeriksaan itu petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan dibalut lakban kuning di badan tiga pelaku. Barang bukti diamankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.

"Dengan barang bukti, disita 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Pengiriman atau membawa sabu dari Medan - Kendari via jalur udara," jelas Hadi.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti, diboyong ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

"Kemudian, personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa mereka sebagai kurir narkoba tersebut atas perintah A masuk DPO," kata Hadi.

Pengungkapan kasus kedua, petugas keamanan Bandara Kualanamu bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, pada hari yang sama mengamankan 4 calon penumpang, sekitar pukul 11.05 WIB.

Keempat penumpang itu, masing-masing berinsial MI, RS, IJ, dan AZ. Mereka merupakan warga Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, Bandara Kualanamu.

Barang bukti diamankan sabu-sabu seberat, 4.199 gram. Berdasarkan informasi diperoleh, barang bukti diamankan dari barang bawa para pelaku tersebut. Rencana, serbuk putih itu akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deli. Guna proses hukum dan penyelidikan kasus narkoba itu.

"Kasus kedua modusnya sama, namun ditangani Polresta Deliserdang," tutur Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya