Diduga Pamer Kemaluan, Hakim di Lampung Dilaporkan ke Polisi
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Seorang hakim di Lampung berinisial SE (65), yang bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap asistennya, SF (23). Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
SE dilaporkan atas dugaan mengucapkan kalimat yang merujuk kepada seksualitas kepada SF dan juga menunjukkan alat kelaminnya kepada asistennya.
Dugaan tindak pidana serupa terjadi di rumah hakim tersebut di Jalan Mangundiprojo, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Terlapor, SE, yang tinggal sendirian, memiliki seorang ART di rumahnya. SF berhenti menjadi asisten hakim pada akhir 2023, dan sejak itu, korban mengalami trauma. Keluarga mendukung SF dan melaporkan kejadian ini ke polisi pada 20 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Sedang dalam penyelidikan," kata Kompol Dennis, Selasa (23/1/2024)
Laporan dibuat pada 20 Januari 2024, sementara kejadian terjadi pada 11 Oktober 2023.
Oknum hakim tersebut dapat dihadapkan pada tindak pidana asusila sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. (Pujiansyah/Lampung)