Argiyan Bakal Peragakan 25 Adegan dalam Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan Sang Pacar

Polisi menjaga suatu lokasi tempat kejadian perkara. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Depok – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap KRA (20) yang tewas dibunuh sang pacar, Argiyan Arbirama (20). Mahasiswa cantik itu tewas di kamar kos pelaku Arbirama di Gang H Daud, Sukmajaya Depok pada Kamis, 18 Januari 2024. Korban sebelum dibunuh diduga sempat diperkosa pelaku.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dalam rekonstruksi akan digelar 25 adegan yang digelar. Adegan itu dimulai saat pelaku menghubungi korban.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban. Dari rekonstruksi akan terlihat situasi ketika pelaku melakukan perbuatannya,” kata Wira, Selasa, 23 Januari 2024.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan durasi memakan lebih dari satu jam.

“Dalam rekonstruksi ini akan dilakukan 25 adegan. Diharapkan dapat menunjukkan fakta yang sebenarnya,” jelas Wira.

Argiyan Arbirama (baju oren-tengah) jadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial KRA, terancam 15 tahun penjara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Saat rekonstruksi, pihak perwakilan keluarga korban ikut hadir. Perwakilan keluarga yang hadir adalah Yudi dan Hendra yang merupakan paman korban. Namun, kedua orang tua korban tidak terlihat hadir.

Puluhan personel polisi tampak mengawal proses rekonstruksi. Personel yang dikerahkan sebanyak 45 orang yang merupakan gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan oleh Empat Pria

“Untuk personel gabungan dari Dirkrimum Polda Metro dan Polres Depok,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satya mengatakan pihaknya sudah menetapkan Argiyan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pacarnya yang berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat. Argiyan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ada beberapa pasal yang menjerat pelaku seperti pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP

Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Wira.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati
4 pelaku mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental

Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki S

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025