Argiyan Bakal Peragakan Detik-detik Bunuh Kekasih, Disaksikan Langsung Ibunya

Argiyan Arbirama (baju oren-tengah) jadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial KRA, terancam 15 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Argiyan Arbirama bakal memeragakan detik-detik aksi kejinya menghabisi nyawa sang kekasih, KRA (20), hari ini.

Polda Metro Jaya mengungkap, Argiyan akan memeragakan sebanyak 25 adegan. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya.

"Rencana ada 25 adegan," kata dia, Selasa 23 Januari 2024.

Tampang pelaku pembunuhan wanita muda di depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu menambahkan, rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB. Pihak terlibat bakal badihadirkan, termasuk ibu tersangka yang melaporkan pelaku ke polisi.

"Rencana (ibu tersangka) hadir," kata Rovan.

Tewasnya korban KRA membuat heboh warga Gang H Daud, Sukmajaya, Depok. Korban dikejutkan dengan penemuan mayat korban di dalam kamar kos. Kamis, 18 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan mayat korban ditemukan sekitar pukul 17.25 WIB. Korban ditemukan sudah tergeletak meregang nyawa di kasur.

Brisia Jodie Jadi Korban, Jonathan Alden Klarifikasi Soal Water Heater dan Awkarin

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Penemuan mayat korban atas laporan dari seorang perempuan yang merupakan pemilik kos ke Polsek Sukmajaya, Depok. Diduga kuat mayat itu korban pembunuhan.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

“Seorang perempuan pemilik kos-kosan melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwasanya ditemukan seorang perempuan yang sudah tergeletak di tempat tidur,” kata Suardi, Kamis, 18 Januari 2024.

Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah 2 Orang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024