Pengakuan Pria di Surabaya Cabuli Putri Kandungnya Bikin Geram: Saya Pikir Istri!

Polrestabes Surabaya merilis kasus pencabulan anak di bawah umur oleh 4 tersangka satu keluarga. (Humas Polrestabes Surabaya)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Kasus pencabulan yang menimpa seorang wanita remaja berusia 13 tahun di Surabaya dengan tersangka ayahnya, kakak kandungnya, dan dua pamannya dirilis oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin, 22 Januari 2024. Di hadapan polisi, si ayah mengaku khilaf dan menyangka korban sebagai istrinya.

Alasan Polri Belum Tentukan Tersangka terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Keempat tersangka kasus itu ialah ayah korban, ME (43 tahun); kakak laki-laki korban, MNA (17); dan dua paman korban, I (43) dan MR (49). Keempat tersangka kini sudah ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

"Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Muridnya Sejak Tahun 2017

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Tersangka ME mengaku mencabuli putri kandungnya sejak korban duduk di bangku Kelas 5 SD. Cuma, dia tidak sampai menyetubuhi, hanya memegang payudara korban. Dia juga tidak mengetahui jika putranya yang juga kakak kandung korban telah menyetubuhi putrinya itu.

Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya yang Dilaporkan Cabuli Anak

Kepada penyidik, ME mengaku khilaf dan saat beraksi mengira korban adalah istrinya. "Saya tidur, kan, biasanya bareng sama istri dan anak. Saya kira [anak saya itu] istri saya, saya khilaf," ujarnya.

Sementara itu, bibi korban berinisial SN (41) mengungkapkan, korban selama ini tinggal bersama ayah, ibu, kakak, dan dua pamannya di sebuah rumah dua lantai di Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Korban dicabuli keempat tersangka ketika ibu korban menjalani perawatan di rumah sakit karena stroke.

Nah, saat ibu korban dirawat itulah pencabulan dilakukan oleh ayah dan kakak korban di lantai dua rumah mereka. Alat vital korban diremas, bahkan ada salah satu tersangka yang menyetubuhi korban. Korban terakhir kali dicabuli oleh sang kakak beberapa pekan lalu.

Sebelum melapor ke polisi, lanjut SN, keluarga besar mengumpulkan keempat tersangka. Mereka dicecar dan akhirnya mengakui telah mencabuli korban. Keempat tersangka kompak mengaku khilaf. "Keluarga besar kami pasti malu," ucapnya.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Kepala Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengatakan kalau Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Dnpom Jaya 1 Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025