Jasad Istri Dibuang ke Sungai di Cirebon, Suami Ditangkap Polisi

Mayat perempuan dibungkus kain di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • istimewa

Cirebon – Petugas kepolisian Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pembunuhan sadis terhadap perempuan yang mayatnya dibungkus selimut dan ditemukan mengapung di sungai.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Mugni Fawais, pemuda dua puluh tahun ini, tak dapat berkutik usai diringkus tim resmob satreskrim Polresta Cirebon.

Pelaku pembunuhan sadis ini  sempat buron selama sepekan usai menghabisi nyawa istrinya Olivia Polandi dan membuang jasadnya dI Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Pelaku pembunuhan istri diamankan Polresta Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Kuta Bali pada 15 Januari 2024..Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban serta buku nikah.

Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Petugas juga mengamankan selimut yang digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan hasil penyelidikan bahwa kejadian bermula dari tanggal 7 Januari, di rumah korban dan tersangka di Desa Bunder Susukan, karena suami korban merasa cemburu dan diajak berhubungan menolak, sakit hati, pelaku berniat menghabisi korban dengan cara melukai senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

"Pelaku diamankan saat melarikan diri ke Bali sebelumnya menitipkan anaknya ke orangtuanya, pelaku merasa cemburu terhadap korban yang menolak hubungan intim," ujarnya, Senin (22/01/2024).

Polresta Cirebon rilis kasus pembunuhan istri dibuang ke sungai

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Saat ini petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya beraksi menghabisi dan membuang jasad istrinya seorang diri.

Petugas menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sebelumnya, viral di media sosial penemuan mayat dibungkus kain di sungai.

Jasad korban perempuan yang ditemukan di Sungai Wangan Ayam telah dimakamkan di TPU Desa Jatipura dengan identitas wanita bin rabo karena awalnya tanpa identitas.(Azizi Erfan/Cirebon).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya