Tragis! Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya di Surabaya

Ilustrasi korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya – Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 13 tahun di Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia dicabuli empat laki-laki di lingkungan keluarganya sendiri, yakni ayah kandung, kakak kandung, dan dua pamannya. Kini, kasus ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah ME (43 tahun), ayah korban. MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49). "Kasus ini sedang kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Dia menjelaskan, kasus itu diusut setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertama kali yang mencabuli korban ialah MNA, kakak kandung korban. Setelah itu, ayah dan dua paman korban yang ikut-ikutan mencabuli.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Peristiwa pencabulan itu terjadi dalam waktu berbeda. Aksi cabul terakhir terjadi pada Januari 2024, dilakukan oleh kakak korban. Saat itu, kakak korban dalam kondisi mabuk. Sang kakak lalu memaksa untuk bersetubuh, tapi korban dalam kondisi datang bulan.

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

"Namun, korban sedang menstruasi," jelas Hendro.

Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sontak saja, sang ibu marah lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Keempat tersangka kemudian diamankan. Setelah mengantongi alat bukti cukup, mereka semua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hendro menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi Pencabulan anak

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Ayah korban melaporkan saudaranya yang cabul itu ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024