Ibu di Makassar Polisikan Anak Kandung Gara-gara Gadai Tiga Motor untuk Main Judi Online
- VIVAnews/Bambang Irawan
Makassar – Seorang ibu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan anak kandungnya inisial MR ke polisi. Anak berusia 29 tahun itu dipolisikan oleh ibunya lantaran telah menggadai tiga motor keluarganya.
Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat mengatakan, bahwa pria MR dilaporkan oleh ibunya atas kasus penggelapan sepeda motor milik keluarganya sendiri.
"Jadi awalnya seorang ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri," kata Ghafur kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2023
Dia menjelaskan bahwa penggelapan motor itu dilakukan pelaku sejak awal 2023 lalu. Total yang digelapkan sebanyak tiga motor. Ketiga kendaraaan itu digadai dengan dihargai Rp 2 juta.
"Motornya digadaikan dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta. Terakhir digadaikan motornya itu di bulan Desember 2023 lalu," ungkapnya.
Ghafur mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap saat tengah berada di sekitar SMAN 3 Makassar. Dari hasil penggelapan ketiga motor itu, kata Ghafur, pelaku menggunakannya untuk bermain judi online. MR mengaku nekat menggadai motor milik keluarganya itu lantaran kecanduan bermain judi online.
"Pelaku berada di SMA 3 di Jalan Baji Areng, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan. Pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online," beber Ghafur.
Saat ini, kata Ghafur, kedua unit motor yang sempat digadai pelaku ditemukan. Sedangkan untuk satu kendaraan lagi masih dikejar.
"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua, satu masih sementara dalam penyelidikan," terangnya.