Guru SMA di Tapanuli Utara Ditangkap saat Antar Pesanan Sabu-sabu
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Tapanuli Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara atau Taput, meringkus 2 pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu pelaku bahkan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput.
Guru ASN tersebut berinisial MKG (50), warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput dan rekannya AS (34), warga Desa Siopat Bahal, Kecanatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil meringkus kedua pengedar narkoba tersebut, di Kabupaten Taput, Sumatera Utara, Minggu 14 Januari 2024.
"Informasi tersebut di kembangkan lalu pertama sekali berhasil di ciduk yaitu MKG, di depan rumah tersangka AS," jelas W. Baringbing, dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Dari hasil penggeledahan terhadap dua pelaku pengedar narkoba, W Baringbing mengungkapkan petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesananannya sebelumnya.
"Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankannya seketika itu. Lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram," jelas W Baringbing.
W Baringbing menjelaskan kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang lelaki berinsial U. Kini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Sedangkan MKG, mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya, dari temannya berinisial U untuk diperjual belikan kepada pelanggannya," katanya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan diboyong ke Markas Polres Taput, untuk proses hukum selanjutnya.
"Total barang bukti yang berhasil disita, dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu," kata W Baringbing.