Terima Paket Sabu dari Jatim, Ipang Diciduk karena Diduga Mau Edarkan di Wamena

Pelaku Penerima sabu yang ditangkap Polisi di Wamena, Papua Pegunungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan

Jayapura – Ppemuda asal Wamena, Papua Pengunungan, berinisial I alias Ipang (21) diamankan polisi dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Ipang diduga terima paket sabu dari Jawa Timur dan hendak edarkan barang haram itu di Wamena.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Paket sabu ini dikemas dalam dua plastik bening ukuran kecil yang dikirim dari luar Papua. Sabu itu diduga dikirim lewat kantor jasa pengiriman di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Ipang ditangkap Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu kantor jasa pengiriman Wamena, Senin, bersama barang bukti sabu dalam dua plastik bening ukuran kecil," kata Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Selasa, 16 Januari 2024.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Irene menyampaikan penangkapan pemilik sabu itu berawal saat Tim Opsnal Polreta Jayapura Kota melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika. Selanjutnya, tim menerima informasi akan ada pengiriman sabu melalui jasa pengiriman ke Wamena.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

“Pengiriman sabu ini termonitor melintas di Kota Jayapura yang akan dikirim ke Wamena Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya, anggota Opsnal Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," jelas AKP Irene.

Kemudian, Aipda H dan Bripka M berangkat menuju ke Wamena untuk menindaklanjuti pengiriman sabu tersebut di lokasi pengiriman. Tak lama kemudian, pemilik barang yakni Ipang datang untuk mengambil paket sabu tersebut.

Petugas pun langsung bekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena.

"Saat dibekuk Ipang tak melakukan perlawanan dan mengakui paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," jelas Irene.

Lebih lanjut, Irene menyebut sabu milik Ipang dikirim dalam bentuk satu buah paket berwarna abu-abu di platban warna hitam. Dalam paket itu, ada 2 paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil. Lalu, 2 bungkus rokok Sampoerna yang diplatban warna coklat.

Kemudian, 2 buah alumunium foil, 1 buah plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam. Kemudian, 1 buah kertas warna putih, serta 2 lembar tissue bekas dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.

"Ipang bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut," ujar Irene.

Atas perbuatannya tersebut, I Alias Ipang terancam hukuman Penjara Maksimal 12 tahun karena dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya