Begini Cara Pria di Sergai Rekayasa Kematian Istrinya, Mengaku Tewas Gantung Diri

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral saat rilis kasus suami bunuh istri di Sergai
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Serdangbedagai – Unit Reserse Kriminal Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga Erna Wati (50), yang kematiannya direkayasa oleh suami korban, berinsial NM (62).

Takut Kematian Menjadi Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu dini hari, 14 Januari 2024.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral mengungkapkan pihaknya, menerima laporan bahwa korban tewas gantung diri. Namun, ada kejanggalan ditemukan petugas kepolisian di lokasi kejadian dan hasil otopsi.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Tersangka menghabisi nyawa korban, dengan cara menjerat leher korban, menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas," ucap Andi, dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Andi mengungkapkan usai menghabisi nyawa korban, pelaku naik ke atas atap rumah dan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul. Sehingga membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri.

"Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap," kata Andi.

Kemudian, sebelum kedatangan kepolisian di rumah pelaku. Posisi korban sudah tergeletak di atas tempat timur rumah mereka. Selanjutnya, dievakuasi RS Sultan Sulaiman dan hasil otopsi adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri. 

Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak mengamankan NM dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia pun, mengakui perbuatannya membunuh Erna.

Lanjut, Andi mengatakan motif pembunuhan tersebut, karena sakit pelaku sama istrinya, yang kerap menuduh NM memiliki selingkuhan. 

"Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban," jelas Andi. 

Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Firdaus, guna proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," sebut Andi.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024