Begini Cara Pria di Sergai Rekayasa Kematian Istrinya, Mengaku Tewas Gantung Diri
- VIVA/BS Putra
Serdangbedagai – Unit Reserse Kriminal Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga Erna Wati (50), yang kematiannya direkayasa oleh suami korban, berinsial NM (62).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu dini hari, 14 Januari 2024.
Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral mengungkapkan pihaknya, menerima laporan bahwa korban tewas gantung diri. Namun, ada kejanggalan ditemukan petugas kepolisian di lokasi kejadian dan hasil otopsi.
"Tersangka menghabisi nyawa korban, dengan cara menjerat leher korban, menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas," ucap Andi, dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.
Andi mengungkapkan usai menghabisi nyawa korban, pelaku naik ke atas atap rumah dan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul. Sehingga membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri.
"Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap," kata Andi.
Kemudian, sebelum kedatangan kepolisian di rumah pelaku. Posisi korban sudah tergeletak di atas tempat timur rumah mereka. Selanjutnya, dievakuasi RS Sultan Sulaiman dan hasil otopsi adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri.Â
Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak mengamankan NM dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia pun, mengakui perbuatannya membunuh Erna.
Lanjut, Andi mengatakan motif pembunuhan tersebut, karena sakit pelaku sama istrinya, yang kerap menuduh NM memiliki selingkuhan.Â
"Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban," jelas Andi.Â
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Firdaus, guna proses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," sebut Andi.