Carok Massal di Bangkalan Madura Tewaskan 4 Orang, Tersangkanya Kakak Beradik

Tersangka Carok Massal di Bangkalan Madura
Sumber :
  • Polres Bangkalan

VIVA – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur telah menetapkan 2 bersaudara, kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat, 12 Januari 2024.

“Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu.

Diketahui bahwa insiden carok massal yang terjadi 12 Januari 2024 lalu menewaskan empat orang. Korban merupakan satu keluarga, dengan masing-masing inisial MTJ, MTD, NJ dan HF.

Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.

“Hari ini (14/1) kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya.

Kronologi 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya

Photo :
  • X @HumasResBKL

Kapolres menjelaskan bahwa insiden pertikaian menggunakan senjata tajam jenis celurut dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ketika tersangka HB berjalan menuju tempat tahlilan di desanya. Pada saat yang sama, MTJ dan kawan-kawannya melintas dengan sepeda motor.

Tersangka HB menghampiri MTJ dan kawan-kawannya dengan maksud menyapa ketika melihat mereka melintas. Namun, sapaan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari pihak MTJ. MTJ kemudian turun dari motor dan mendekati tersangka.

“Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.

Mendapat tantangan duel, tersangka HB kemudian langsung bergegas pulang mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

“Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok,” terang Febri.

Setelah tiba di lokasi, HB dan HW, yang sudah kehilangan kendali emosi, dihadapkan dengan tantangan duel. Mereka langsung terlibat dalam pertarungan tanpa pandang bulu dengan senjata tajam di tangan mereka. Pertempuran senjata berkecamuk, dan akhirnya, keempat orang tersebut tewas dengan tubuh bersimbah darah.

“Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang,” pungkas Febri.

Tidak Terima Dinasehati, Remaja di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Tusukan

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Tersangka Carok Massal di Bangkalan Madura

Photo :
  • X @HumasResBKL
2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menjelaskan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana,” kata kapolres. (ANTARA)

Ilustrasi petugas PPSU.

PPSU Mau Lerai Perkelahian di Kalimalang, Malah Dikejar Pemuda Pakai Sajam

Viral di media sosial, seorang pemuda mengamuk tak terima dilerai saat sedang berkelahi. Pemuda itu kemudian mengejar Petugas PPSU yang coba melerai perkelahian ini denga

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024