Carok di Bangkalan Madura Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya

(Ilustrasi) Sebuah Celurit
Sumber :
  • Istimewa

Bangkalan, Madura – Peristiwa perkelahian dengan menggunakan senjata tajam atau yang dikenal dengan carok, terjadi di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, pada Jumat malam kemarin. Empat orang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Video carok massal itu viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyo Seputro, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika HB (40 tahun) sedang nongkrong sendirian di pinggir jalan desa menjelang magrib. Saat itu ia bersiap-siap untuk menghadiri tahlilan.

Kemudian dari arah selatan datang MT dan MR yang mengendarai sepeda motor dengan kencang. Merasa terganggu, HB menegur keduanya. Tak terima ditegur, MT dan MR berhenti lalu menghampiri HB. MT membentak HB. Tak hanya itu, MT memukul bagian wajah HB, sementara MR memegang tubuh HB.

Karena tubuh dipegang, HB tak bisa melawan. HB kemudian pulang sambil menantang duel. Ia meminta MT dan MR menunggu di lokasi. “[HB] Sambil bilang dhentos dinnak, tunggu di sini, lalu pulang," kata AKP Heru kepada VIVA Jatim melalui sambungan telepon genggam, Sabtu, 13 Januari 2024.

Saat pulang, HB berpapasan dengan adiknya, MN (35). Ia mengajak MN ikut sambil menceritakan habis dipukul MT dan MR. Keduanya mengambil celurit di rumah lalu kembali ke lokasi. Ternyata, di lokasi tidak hanya MR dan MT. Di sana sudah ada dua rekan mereka, NJ dan H.

Tanpa basa-basi, HB dan MN langsung menyerang MT dan kawan-kawan dengan celurit secara membabi-buta. HB membabat MT dan MR, sementara MN menyerang NJ dan H. 

"Terjadilah duel carok dua lawan empat itu," ujar Heru.

Singkat cerita, MT, MR, NJ, dan H tumbang dengan luka bacok di banyak titik tubuh mereka akibat tersabet celurit. Mereka meninggal dunia di lokasi. Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. Jasad mereka semua sudah dikebumikan.

Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

Setelah peristiwa itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap HB dan MN. Kakak-beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heru mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan.

"Saat ini [HB dan MN] kami proses," pungkas Heru.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi
Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024