Prof Antara Mengaku Tak Tahu Teknis Pungutan Uang Sumbangan di Tiap Program Studi

Hotman Paris kuasa hukum kasus dugaan korupsi di Kampus Udayana, Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali – Terdakwa perkara dugaan korupsi uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara mengaku tidak memahami prosedur pungutan SPI di setiap prodi.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Karena bukan pekerjaan saya. Ya mungkin, yang diingat oleh saksi, saya yang memerintahkan," kata mantan Rektor Udayana Prof Antara di pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi menghadirkan saksi dari Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, S.Kom., M.T.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Hotman Paris kuasa hukum kasus dugaan korupsi di Kampus Udayana, Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Majelis hakim meminta Adi Panca membuat website simulasi yang menyerupai dengan yang digunakan dalam pendaftaran akun calon mahasiswa di Universitas Udayana, mulai tahun 2018 hingga 2022.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Dalam pembuatan software ini cukup singkat hanya dalam waktu 2 minggu. Tapi dalam waktu yang singkat, saya buat maksimal. Saya berusaha untuk tampilan dan proses yang ada mirip dengan yang terjadi tahun-tahun sebelumnya," kata Adi Panca Saputra.

Saksi Persidangan Adi Panca Saputra mensimulasikan seolah-olah calon mahasiswa mengakses website pendaftaran jalur mandiri Universitas Udayana. Menurut keterangan saksi, semua kolom yang ada wajib diisi untuk bisa melanjutkan ke halaman berikutnya.

Dari pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa Hotman Paris, saksi mengaku bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan dirinya memposting SPI rentang 2018 hingga 2022. Termasuk permintaan terdakwa untuk merubah data SPI.

Namun, menurut saksi Adi Panca Saputra, pada tahun 2020 Nyoman Gde Antara sempat menambahkan SPI dengan nominal nol dan SPI dengan level A.

Rektorat Universitas Udayana, Bali

Photo :
  • unud.ac.id

"Jadi pada simulasi tahun 2020. Awalnya tidak ada SPI nol dan level A. Tapi beliau meminta menambahkan dua level tadi. Tapi setelah diumumkan, saya tidak tahu finalisasinya dari siapa," kata Adi Panca Saputra.

Sementara, di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi mengatakan, dengan dihadirkannya saksi dari UNUD, hakim ingin meyakinkan proses dan tahapannya.

"Saksi ahli baru dimulai, baru menyampaikan teori-teori di awal terkait proses delegasi dari suatu-surat keputusan. Ini masih tahapan dari penasehat hukum terkait saksi saja," kata Dino.

Persidangan itu juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024