Polisi Sebut Penganiayaan Maut Remaja di Malang karena Tersinggung dan Pengaruh Miras

Polres Batu merilis kasus pengeroyokan mengakibatkan satu orang tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

Batu – Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin memastikan pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur akibat ketersinggungan dan adanya pengaruh minuman keras atau miras. 

"Jadi yang melatarbelakangi pengeroyokan hingga ada satu korban meninggal dunia yaitu ketersinggungan. Selain itu para pelaku juga di bawah pengaruh minuman keras," kata Oskar, Jumat, 12 Januari 2024. 

Kronologi berawal saat ketiga pelaku berinisal AG (18 tahun), EKA (14 tahun), dan AR (17 tahun) tengah berada di Gazebo. Lalu bertemu dengan kedua korban yaitu D dan G yang tengah berboncengan motor. Kemudian, pelaku berucap 'Opo Plirak Plirik' (Kenapa lihat-lihat).

"Dari situ, kedua korban langsung berhenti dan menghampiri para pelaku. Lalu korban memukul terlebih dahulu pada salah satu pelaku hingga pelaku pun membalas sehingga terjadilah pertengkaran," ujar Oskar. 

Pelaku pengeroyokan saat digelandang di Mapolres Batu.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Uki Rama (Malang)

Waktu pengeroyokan, satu korban berhasil melarikan diri atau lari sampai meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan satu korban tertinggal hingga akhirnya dikeroyok sampai meninggal dunia. 

"Setelah meninggal jenazah korban D dibuang ke saluran air dekat Lapangan Desa Ngroto, begitu juga sepeda motornya dibuang ke daerah Dusun Klemuk, Desa Pandesari, Pujon untuk menghilangkan jejak," tutur Oskar. 

Oskar membenarkan bahwa ketiga tersangka tengah terpengaruh miras. Adapun para korban dan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.

"Mereka ini tidak kenal, jadi ketemunya pas di lokasi tersebut. Dari keterangan para pelaku penganiayaan dilakukan di tiga tempat yang berbeda antara lain Gazebo atau TKP pertama, jembatan Biyan TKP kedua, dan Lapangan Desa Ngroto TKP ketiga atau tempat membuang jenazah," kata Oskar. 

Korban meninggal ketika berada di TKP ketiga sebelum dibuang ke saluran irigasi. "Jarak TKP ini lumayan jauh sampai berpindah desa. Korban sempat dibonceng sepeda motor oleh ketiga pelaku dan akhirnya meninggal setelah dipukul dengan batu dan bambu di bagian kepalanya di TKP ketiga. Nah yang menyuruh membuang jenazah yaitu AG," ujar Oskar. 

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, diketahui korban mengalami luka bagian tangan kiri, lengan luka terbuka, kepala bagian kiri luka terbuka, dan tengkorak kepala pecah. 

"Penyebab korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di kepala. Dari pendalaman kasus ini ada 18 barang bukti yang diamankan antara lain 2 sepeda motor pelaku, pisau, batu, dan bambu yang dipakai menganiaya korban," tutur Oskar. 

Hasil pemeriksaan tidak ada unsur perencanaan. Pelaku tidak membawa senjata tajam saat pengeroyokan awal. Senjata tajam dipinjam dari seseorang rekan pelaku di lokasi. 

"Waktu pengeroyokan di TKP pertama itu AG memerintahkan kedua pelaku lain untuk meminjam pisau kepada salah satu kenalannya di dekat situ. Jadi sajam itu tidak dibawa langsung," tuturnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Sebelumnya, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya sosok mayat remaja berjenis kelamin laki-laki di tengah irigasi samping Lapangan Ngroto pada Minggu, 7 Januari 2024 pagi.

Diduga mayat tersebut merupakan korban penganiayaan. Tak berselang lama 2x24 jam para pelaku pun berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu.

Resep Sempol Ayam Khas Malang yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024