Terungkap, Misteri Pemilik Mobil Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi
- Sadam Maulana (Palembang)
Palembang - Polisi berhasil mengungkap misteri pemilik Mobil Nissan Grand Livina BG 1072 AY, yang terparkir di salah satu Hotel di kawasan Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu, mobil itu ditinggal pemilik dalam keadaan terparkir di Hotel tersebut beserta puluhan ribu butir pil ekstasi di dalamnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mobil tersebut diketahui merupakan milik pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Mhm Tanwir (30) dan Ria Triani (29).
Usai mengantongi identitas pelaku, Polisi akhirnya berhasil meringkus keduanya. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, menangkap dua kurir narkoba jenis pil ekstasi itu di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait adanya kendaraan mobil yang ditinggal pemilik, Nissan Grand Livina dengan nomor polisi (nopol) BG 1072 AY terparkir di salah satu hotel di kawasan Jalan Angkatan 45.
"Kemudian, anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan ditemukan satu tas jinjing berisikan sebelas paket narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 41.030 butir," kata Harryo, Jum'at, 12 Januari 2024.
Kata Harryo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan tersebut. Ternyata, mobil Grand Livina nopol BG 1072 AY baru dibeli dari shoowroom di kawasan Sekip Palembang oleh kedua pelaku.
"Kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Surabaya. Kita berkoordinasi dengan anggota Polrestabes Surabaya dan berhasil menangkap kedua pelaku," tambah dia.
Harryo menjelaskan, status kedua tersangka sebagai kurir atau yang mengantarkan barang. Modus yang digunakan dengan cara membeli mobil baru dan meletakkan narkoba jenis pil ekstasi di dalamnya, lalu ditinggalkan.
"Mereka ini sangat profesional, terlihat dari besaran upah yang mereka terima setelah berhasil mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Selain itu, juga dari modus mereka gunakan," tambah dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.