Bejat! Kenalan Lewat Medsos, Pria Tangerang Setubuhi Wanita Stroke
- VIVA/Sherly
Tangerang - Seorang pria inisial E, ditangkap usai melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi seorang wanita berusia 43 tahun, yang tengah dalam kondisi stroke.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, korban dengan inisial K ini berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, yakni aplikasi Tiktok.
"Korban dan pelaku berkenalan dan melakukan komunikasi lewat media sosial," katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dari sana, pelaku dan korban pun berkomunikasi hingga diketahui, bila korban mengalami kondisi stroke. Selanjutnya, pelaku pun melancarkan aksinya dengan mengajak korban bertemu di kediamannya kawasan Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan modus akan membantu korban menyembuhkan penyakit strokenya.
"Korban ini mengalami sakit stroke. Korban diajak oleh pelaku untuk berobat di belakang rumah pelaku yang katanya dapat menyembuhkan penyakit," ujarnya.
Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawanya ke kediamannya. Sesampainya disana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.
"Korban disuruh menginap di rumah pelaku. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.