Bejat! Modus Bisa Sembuhkan Penyakit, Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Sambung

Pelaku S ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

Tangerang - Sungguh biadab perilaku S, seorang ayah yang tega mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya, kawasan Desa Ampo, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf menyampaikan, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada 31 Desember 2023. Modus pelaku dengan ngaku bisa menyembuhkan penyakit psikis.

"Jadi, pelaku ini bilang, kalau anak sambungnya itu mengalami penyakit psikis. Dari sana, ia mengaku bisa membantu korban untuk menghilangkan penyakit itu," kata Kompol Arief, Jumat, 12 Januari 2024.

Hati-hati, Saraf Kejepit yang Tak Diobati Bisa Berujung Stroke dan Merambat ke Organ Vital Lain

Padahal, menurutnya, korban tak memiliki penyakit apapun. Begitu pun pelaku yang tidak ada keahlian tersebut.

Pelaku S ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly
Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Kemudian, ibu dari korban saat itu tak menaruh curiga terhadap suami. Dia pun mengizinkan sang suami untuk bantu menyembuhkan korban.

"Saat itu, pelaku langsung melakukan pengobatan dengan cara memandikan korban. Di sana terjadi tindak pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

Selanjutnya, korban panik melihat aksi pelaku langsung mengadu kepada sang ibu. Lalu, ibu korban yang geram menindaklanjuti dengan melaporkan pelaku ke polisi.

"Kami terima laporan lalu kami amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memenuhi bukti-bukti tindak pidana tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku S dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan akan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Sementara, korban akan dibantu dengan pendampingan untuk memulihkan rasa trauma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya