2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi 

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Sultra - Kasus penembakan maut terhadap 4 nelayan yang dilakukan dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Dua pelaku yang bertugas di Ditpolairud Polda Sultra itu dapat sanksi berat. 

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menjelaskan dua oknum anggota yang berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dan demosi. Dua dari empat korban tewas.

"Iya benar, mereka sudah dijatuhi sanksi tegas. Untuk Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kombes Moch Sholeh, Kamis 11 Januari 2023.

Evakuasi jasad nelayan yang ditembak mati oleh anggota Polairud Polda Sultra

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud

Sholeh menyampaikan Polda Sultra beri ganjaran sanksi berat ke dua personel Polairud itu karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Keduanya dianggap melanggar SOP saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan. Menurut dia, keduanya langsung disanksi usai keputusan sidang kode etik dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2023. 

"Mereka terbukti melanggar SOP dan telah menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat kemarin," jelas Sholeh. 

Dia menyebut hasil putusan sidang itu membuat Bripka A mengajukan banding. Sementara, Bripka RP menerima sanksi yang hanya didemosi selama 3 tahun. 

"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP. Kemudian untuk Bripka R menerima putusan demosinya," ujar Sholeh. 

DWP Klarifikasi Usai Viral Penonton dari Malaysia Diperas oleh Oknum Polisi

Sebelumnya, dua personel Polairud yang menembak empat nelayan karena bawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti diperiksa Propam Polda Sutra. Kedua polisi yang diperiksa itu yakni Bripka A dan Bripka RP.

Mereka diperiksa karena menewaskan 2 dari 4 nelayan yang ditembak di Perairan Pulau Cempedak, Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat 24 November 2023.

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum
Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024