2 Anggota Polda Sultra yang Tembak Mati Nelayan Dipecat dan Didemosi
- Antara FOTO.
Sultra - Kasus penembakan maut terhadap 4 nelayan yang dilakukan dua anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru. Dua pelaku yang bertugas di Ditpolairud Polda Sultra itu dapat sanksi berat.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh menjelaskan dua oknum anggota yang berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dan demosi. Dua dari empat korban tewas.
"Iya benar, mereka sudah dijatuhi sanksi tegas. Untuk Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi," kata Kombes Moch Sholeh, Kamis 11 Januari 2023.
Sholeh menyampaikan Polda Sultra beri ganjaran sanksi berat ke dua personel Polairud itu karena terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Keduanya dianggap melanggar SOP saat melakukan patroli penindakan bahan peledak bom ikan. Menurut dia, keduanya langsung disanksi usai keputusan sidang kode etik dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2023.
"Mereka terbukti melanggar SOP dan telah menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat kemarin," jelas Sholeh.
Dia menyebut hasil putusan sidang itu membuat Bripka A mengajukan banding. Sementara, Bripka RP menerima sanksi yang hanya didemosi selama 3 tahun.
"Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP. Kemudian untuk Bripka R menerima putusan demosinya," ujar Sholeh.
Sebelumnya, dua personel Polairud yang menembak empat nelayan karena bawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti diperiksa Propam Polda Sutra. Kedua polisi yang diperiksa itu yakni Bripka A dan Bripka RP.
Mereka diperiksa karena menewaskan 2 dari 4 nelayan yang ditembak di Perairan Pulau Cempedak, Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat 24 November 2023.