Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Yatim

Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polis
Sumber :
  • Veros Afif (Pamekasan)

Pamekasan - Ahmad Sehri (48), seorang guru ngaji dari Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi pada Rabu (10/1/2024). Penangkapan tersebut dilakukan karena Ahmad Sehri diduga mencabuli seorang anak yatim berusia di bawah 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi di salah satu Panti Asuhan di wilayah Pamekasan.

Heboh Aliran Sesat di Maros: Tambah Rukun Islam Jadi 11 dan Pergi Haji Tak Perlu ke Mekah

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul saat membangunkan korban, yang sedang tidur pulas untuk melaksanakan Salat Subuh di Panti Asuhan tersebut. Korban, yang merupakan anak yatim karena kehilangan ayahnya, memberitahu ibunya bahwa dia telah dicabuli oleh guru ngajinya.

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa
Meraih Berkah Ramadan dengan Berbagi, Inspirasi Kebaikan yang Tak Terlupakan

"Aksi pelaku terungkap ketika korban kembali ke rumah dan ibunya menyadari perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKBP Jazuli Dani Irawan, Rabu (10/1/2024).

Ibu korban segera melaporkan tindakan tidak senonoh guru ngaji tersebut ke polisi. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan untuk pertanggungjawaban hukumnya. Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut hanya dilakukannya sekali di Panti Asuhan korban.

Rekaman CCTV jadi Petunjuk Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Tewasnya Mahasiswa UKI

Menurut Kapolres Pamekasan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Veros Afif/Pamekasan)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum (Satria)

Sembilan Anak di Lombok Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025