Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Yatim
- Veros Afif (Pamekasan)
Pamekasan - Ahmad Sehri (48), seorang guru ngaji dari Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap oleh polisi pada Rabu (10/1/2024). Penangkapan tersebut dilakukan karena Ahmad Sehri diduga mencabuli seorang anak yatim berusia di bawah 11 tahun. Kejadian tersebut terjadi di salah satu Panti Asuhan di wilayah Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul saat membangunkan korban, yang sedang tidur pulas untuk melaksanakan Salat Subuh di Panti Asuhan tersebut. Korban, yang merupakan anak yatim karena kehilangan ayahnya, memberitahu ibunya bahwa dia telah dicabuli oleh guru ngajinya.
"Aksi pelaku terungkap ketika korban kembali ke rumah dan ibunya menyadari perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKBP Jazuli Dani Irawan, Rabu (10/1/2024).
Ibu korban segera melaporkan tindakan tidak senonoh guru ngaji tersebut ke polisi. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Pamekasan untuk pertanggungjawaban hukumnya. Setelah menjalani interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut hanya dilakukannya sekali di Panti Asuhan korban.
Menurut Kapolres Pamekasan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Veros Afif/Pamekasan)