Anggota Polda Sulsel yang Paksa Oral Seks Tahanan Wanita Jadi Tersangka 

ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • pikisuperstar/freepik

Makassar – Anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial SNJ, yang diduga telah melakukan pelecehan tahanan wanita, kini resmi jadi tersangka. Polisi berpangkat Briptu itu, resmi ditetapkan tersangka setelah terbukti memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan oral seks. 

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, mengatakan bahwa  penetapan tersangka terhadap Briptu SNJ sudah dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.  

"Iya, (Briptu SNJ) sudah tersangka," kata Kombes Jamaluddin kepada VIVA, Selasa 9 Januari 2023. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Jamaluddin menjelaskan, bahwa Briptu SNJ sebelumnya telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa 5 Desember 2023 dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun. Kemudian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan tak senonoh itu, dilakukan berdasar dari hasil proses hukum pidana umum. 

"Awalnya sudah diputuskan sanksi demosi. Kemudian jadi tersangka," katanya. 

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan terhadap tahanan wanita inisial FM terjadi pada akhir Juli 2023. 

Kala itu, Briptu SNJ melancarkan aksi cabulnya dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan, atau tempat korban ditahan. Saat masuk ke sel FM, Briptu S ikut berbaring tepat di belakang FM yang saat itu sedang tertidur, lalu memeluk FM dari belakang sambil memegang bagian sensitifnya. 

Tidak hanya itu, Briptu SNJ juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak. Tak sampai disitu, pelaku (Briptu SNJ) kembali membisikkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Prof. Dr. dr. Irma Bernadette S. Sitohang, Sp. D.V.E., Subsp. D.K.E., FINSDV, FA

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. dr. Irma Bernadette S. Sitohang, Sp. D.V.E., Subsp. D.K.E., FINSDV, FAADV. Dia terpilih sebagai pemenang penerima penghargaan NAOS.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024