Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

Surabaya – WA (40 tahun) kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Musababnya, dia kepergok istrinya sendiri saat mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya, WA ditangkap polisi dan kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur.

PDIP: Ramadhan Momentum Berbagi di Tengah Daya Beli Masyarakat Menurun

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Inspektur Polisi Satu Abdul Wahib menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi di rumah korban pada 4 Januari 2024. Saat itu, korban berada di rumahnya seorang diri. WA lalu masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang.

Begitu berada di dalam rumah, WA langsung mendekati korban dan menarik tangannya. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar. "Akan tetapi korban sempat memberontak tidak mau," kata Iptu Wahib kepada VIVA Jatim, Selasa, 9 Januari 2024.

Gizi Buruk Masih Mengintai, Pentingnya Sarapan Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

Karena menolak, WA terus memaksa korban dengan mengatakan hanya sekadar memegang saja. Korban akhirnya pasrah. Namun, WA rupanya ingin bertindak lebih. Karena itu korban spontan berteriak. Teriakan itu rupanya terdengar istri WA.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polri-Kementerian PPPA Lakukan Ini

Istri WA pun langsung bergegas menuju sumber suara. Ia masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Istri WA kaget karena ternyata suaminya hendak mencabuli korban. "Istrinya pelaku mendorong dan berteriak- teriak sehingga saudara- saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar,” ujar Wahib. 

Tak terima, orang tua korban melapor ke polisi. WA pun akhirnya diringkus. Dalam pemeriksaan diketahui, korban ternyata beberapa kali sudah dicabuli WA sejak korban duduk di bangku Kelas 4 SD. "Pada saat korban kelas 4 SD sekitar tahun 2019, korban sering dicabuli pelaku di dalam rumah pelaku,” kata Wahib. 

Saat ini, WA sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peluncuran gerakan 'Ramadan Ramah Anak'

Dua Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak, Pola Asuh Kurang Baik dan Penggunaan Gadget Tak Terkontrol

Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025