Sesumbar Tak Takut Polisi, Mafia Mobil Bodong 'Lengek Squad' Ciut saat Diringkus
- Teguh Joko Sutrisno
Semarang – Polda Jawa Tengah meringkus 5 orang anggota komplotan jual beli mobil bodong yang beroperasi lintas provinsi. Pelaku melakukan modus dengan membeli mobil tanpa BPKB, termasuk mobil yang kreditnya macet. Kemudian menjual kembali dengan harga murah.
Lima orang yang dibekuk melakukan operasi penjualan di Jepara dan Pati dengan memakai nama kelompok "Lengek Squad". Sedangkan kendaraan didapat dari operasi pencarian di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat pada tanggal 29 Desember 2023. Mereka resah dengan aktivitas kelompok Lengek Squad Pati, yang melakukan jual kendaraan yang tidak lengkap di daerah Pati dan sekitarnya.
Komplotan tersebut bahkan mengklaim tidak takut polisi. Salah satu tersangka saat arisan selalu berorasi dengan menyerukan agar jangan takut sama polisi, karena semuanya polisi uka-uka itu. Hal itu untuk membakar semangat anggota agar terus berjualan.
"Kelompok ini berjumlah lebih 30 orang. Dengan daerah operasi pencarian atau pembelian kendaraan di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur. Para pelaku kemudian mengendalikan penjualan di Pati dan Jepara," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konperensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024
Dari situ, lanjutnya, petugas bergerak kemudian mengamankan 4 kendaraan, dilanjut 5 kendaraan, 3 kendaraan, dan seterusnya. Perkumpulan “lengek squad” beranggotakan sekitar 30 orang dan setiap bulan mengelar arisan dan berkumpul di suatu tempat berpindah-pindah, dengan iuran Rp.500.000 per bulan.
Kelima pelaku yang diringkus semuanya warga Pati. Para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017. Tindak pidana asal dari penjualan tersebut yaitu tindak pidana fidusia dan penggelapan, kendaraan hasil kejahatan dijual dengan harga di bawah dari harga pasaran karena tanpa surat lengkap.
Para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual melalui status WA dan para tersangka saling membantu terkait pemasarannya. Pada tahun 2022 para tersangka sepakat membentuk perkumpulan dengan nama “Lengek Squad”.
Petugas subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya berupa kendaraan R4 dengan berbagai merk dan jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan tanpa dilengkapi surat-surat (tidak ada BPKB nya), atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polda Jateng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah mobil mewah tipe Pajero, Mini Cooper, Fortuner, CRV, dan lain-lain.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
Kapolda Jateng mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli barang terutama mobil yang harganya jauh di bawah standar apalagi tidak dilengkapi dengan surat-surat karena patut diduga barang itu merupakan hasil kejahatan.
"Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan kepada pihak kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi overkredit, karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno