Nekat Kabur saat Digerebek Polisi, Sejoli Pengedar Ekstasi di Medan Berhasil Dibekuk

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Medan – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan sejoli residivis yang hendak mengedarkan narkoba dengan barang bukti pil ekstasi. Barang haram yang diedarkan itu sebanyak 5 ribu butir.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan dua pelaku itu masing-masing berinisial H alias Ucok (40) dan R (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Keduanya ditangkap di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata Hadi di Kota Medan, Selasa 9 Januari 2024.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Hadi menuturkan penangkapan sejoli itu dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024. Berawal dari informasi masyarakat, H dan R akan melakukan transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Petugas kepolisian lalu bergerak dan melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara atau TKP.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Kemudian, aparat bergerak ke kos pelaku. Namun, H dan R ternyata sudah mengetahui kedatangan pihak kepolisian sehingga mereka coba nekat melarikan diri. Namun, upaya sejoli itu kabur sia-sia karena polisi gerak cepat untuk menangkapnya.

"Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan lokasi penangkapan," jelas Hadi.

Pun, di dalam kos pelaku, Hadi menuturkan petugas kepolisian berhasil menemukan satu bungkus kotak warna coklat. Isi kotak tersebut ternyata lima bungkus plastik berisi 5 ribu butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba," tutur Hadi.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dua pelaku saat diinterogasi mengaku peroleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY. Sejoli itu ternyata sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan. "Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya. Kita akan terus buru," kata Hadi.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Pengkajian, masih terus dilakukan oleh pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024