ASN BNN yang KDRT Istri Akhirnya Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, akhirnya ditahan.

"Iya benar, tersangka ditahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa 9 Januari 2024.

Adapun tersangka AF ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota. Dia ditahan sejak Sabtu, 6 Januari 2024.

"(Ditahan) Sejak Sabtu," katanya.

Ilustrasi KDRT

Photo :

AF sebelumnya tidak ditahan meski jadi tersangka karena dinilai kooperatif. Tapi, ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya yang bersangkutan ditahan. Belum lagi KDRT yang dilakukan AF ternyata berulang sejak tahun 2021.

"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama alasan objektif ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Alasan subjektifnya tersangka mengulangi perbuatannya. Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut makannya pertimbangan penyidik untuk ditahan," kata dia.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya beritakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. 

Aksi KDRT FA terhadap istrinya itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya. 

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

"Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya," bunyi narasi dalam unggahan video KDRT, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK
Menko Polkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara menjaga netralitas di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024