Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembacokan ke Pedagang Semangka di Kramat Jati
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Jakarta – Seorang pria berinisial DJ mengaku menyesal telah menghabisi nyawa pedagang semangka bernama Utomo (33), dengan sangat keji. Dia diketahui menyiram korban dengan air keras lalu membacoknya. “Penyesalan ada Pak,” ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Dia mengaku rumah tangganya bermasalah ketika sang istri kedapatan main serong dengan Utomo. Pelaku mendapati buktinya di telepon genggam istri
“Dari handphone istri. Dari chat-an, dari perkataan. Terus dirembukin ke keluarga saya akhirnya dia (istri) mengakui gitu Pak," ujarnya.
Pelaku berdalih sudah beritikad baik dengan keluarga agar merelakan sang istri dinikahi Utomo. Tapi, janji itu disepelekan Utomo tanpa alasan jelas.
“Perencanaan si cuma saya udah sempet itikad baiknya, kalau itikad baiknya dia gimana sih. Terakhir ngomong ‘kalau gua gak mau tanggung jawab, mau lu apa’ gitu,” kata dia.
Alhasil dia mengaku kesal. Dia lantas menganiaya Utomo dengan menyiapkan air keras dan senjata tajam.
“Ngerasa ditantang gitu Pak. Kaya mainan. Karena, gimana ya, saya minta kan iya kalau bisa dibereskan secepatnya cuma dia gitu Pak nyepelein. Ya sesuai janjinya dia gitu Pak kalau dia tuh siap buat nikahin. Mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang Pak, ‘kalau gue gamau tanggung jawab lu mau apa’,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, aksi bengis seorang pria terhadap pedagang semangka di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Pedagang semangka itu disiram air keras lalu dibacok sampai tak bernyawa.
Video kejadian itu salah satunya di-posting akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam unggahan disertakan video detik-detik aksi keji pelaku ke korban yang terekam kamera CCTV (closed circuit television).
Terlihat kepulan asap di badan korban setelah disiram air keras. Setelah itu, korban langsung dibacok bertubi-tubi oleh pelaku dengan celurit. "Korban bernama Sutomo tewas akibat luka berat," demikian seperti dikutip, Senin 8 Januari 2024.