Kasus Sabu-sabu 36,7 Kilogram Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
- VIVA/M Ali Wafa
Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Abdurrahman (26), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 36,7 kilogram, dengan pidana mati. Sidang tuntutan tersebut berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin 8 Januari 2024.
Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Bastian Sihombing, terdakwa warga Kabupaten Aceh Timur ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Â
"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Abdurrahman, dengan pidana mati," kata Bastian, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution, di PN Medan.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal meringankan tidak ada," sebut Bastian.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.
Kronologi Pengungkapan Sabu-sabu
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini, berawal pada 9 Maret 2023, empat Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.Â
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Setelah dilaksanakan pendalaman, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu tersebut berubah tempat.Â
Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.Â
Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.
Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil. Karena, melihat 1 buah kapal pancung nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke arah pantai, kemudian kapal pancung tersebut kembali ke Laut.
Kemudian, tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut. Namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.
Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7.
Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, hingga akhirnya tim kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.Â
Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).Â
Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemeriksaan lebih lanjut.
Â