Biadab! Penjual Sapi di Pasuruan Pacari ABG Lalu Setubuhi Berulang Kali dengan Modal Rp100 Ribu

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Pasuruan – Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial Dus (27). Warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap karena diduga mencabuli seorang gadis ABG.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo menjelaskan tersangka yang bekerja sebagai pedagang atau belantik sapi ini diduga sudah cabuli korban selama 4 kali. Status Dus saat ini sudah mendekam di sel tahanan.

"Tersangka Dus mengaku telah mencabuli korban selama 4 kali. Selain itu, Dus mengatakan jika mereka telah berpacaran selama setahun ini," kata Anton, Senin, 8 Januari 2023.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Anton mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak September 2023. Saat itu, tersangka jemput korban lalu membawa korban ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Namun, ternyata pelaku sudah punya niat buruk terhadap korban dengan bermaksud menyetubuhinya.

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

"Ketika berada di rumah teman tersangka di Kecamatan Pasrepan itu, tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya. Pada keesokan paginya korban diantarkan ke pangkalan ojek Pasar Wonorejo. Lalu menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya," ujar Anton.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Pun, orang tua korban yang sejak semalam khawatir cari korban, menemukan sang anak berada di pangkalan ojek. Kemudian, sesampainya di rumah langsung diinterogasi oleh orang tuanya.

"Saat ditanyai orang tuanya dari mana semalam tidak pulang. Korban mengaku diajak tersangka bermalam di Pasrepan dan dicabuli," tutur Anton.

Menanggapi pengakuan sang anak, orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan. Usai melakukan penyelidikan dalam beberapa bulam, tersangka Dus berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2023 pukul 23.30 WIB kemarin.

"Dalam hasil penyidikan, terungkap juga setiap kali melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang kepada korban. Nilainya bervariatif, antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," kata Anton.

Sementara, dari penyidikan polisi, korban juga terkesan melindungi aksi bejat tersangka. Polisi menduga korban sudah termakan bujuk rayu tersangka hingga jatuh hati.

Polisi menontohkan tersangka ngaku sudah 4 kali mencabuli korban. Sementara, korban mengatakan hanya sekali dicabuli tersangka.

"Meskipun demikian, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena mencabuli anak di bawah umur," tutur Anton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya