ASN Dishub Ditangkap Buntut Cabuli ABG, Begini Modusnya

Ilustrasi bocah korban pencabulan
Sumber :
  • VIVA | Andrew Tito

Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisal RT (57), dicokok buntut nekat mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Kejadiannya Desember 2023 lalu. Hal itu terkuak setelah orang tua korban melapor. Adapun kejadiannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujarnya, Senin 8 Januari 2024.

Korban saat itu sedang diantar ke sekolah oleh pelaku. Kelakuan bejat korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluan.

Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya. Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," katanya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Usut punya usut, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban selama setahun kenal. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya