Polisi Tangkap Oknum Dishub DKI yang Cabuli Gadis Kelas 6 SD di Jakpus
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jakarta – Aparat Reskrim Polres metro Jakarta Pusat menangkap seorang oknum Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) pada Senin 8 Januari 2024. RT diduga merupakan pelaku yang tega berbuat tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menjelaskan kejadian kasus pelecehan anak SD yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI tersebut terjadi pada Bulan Desember 2024.
Pelecehan itu, dapat diketahui berkat adanya laporan dari warga. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," ujar Anton dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024.
Anton mengatakan, Korban dan pelaku telah saling kenal dan cukup akrab sejak lama. Hal itu karena antara korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama alias bertetangga. "Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujarnya
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan kemudian tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Pelaku yang kini berhasil tertangkap, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum yang berlaku.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.