Emak-emak Pengedar Narkoba ke Pekerja Tambang Morowali Ditangkap, 87 Paket Sabu Diamankan
- VIVA/Supriadi Maud
Morowali – Seorang emak-emak inisial M di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) kini harus berurusan dengan polisi. Wanita 41 tahun itu diringkus polisi lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah pemukiman para pekerja tambang nikel Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid mengatakan, pihaknya meringkus pelaku M saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 87 saset di wilayah tersebut. Pelaku M disebut sebagai kurir sabu dan kerap bertransaksi di indekos di Morowali.
"Pelaku yang diamankan seorang wanita yang bertindak sebagai kurir," ujar Ipda Abdul Hamid kepada wartawan, Senin 8 Januari 2023.
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula saat adanya informasi dari warga setempat jika di lokasi itu kerap terjadi transaksi barang haram. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M di indekos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu 3 Januari malam.
"Berdasar adanya informasi dari warga jika di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di indekos wilayah Bahodopi," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu yang disembunyikan dalam kantong kresek. Total sabu sebanyak 87 saset siap diedarkan dengan berat keseluruhan 21,40 gram. Pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram itu ke pelanggannya.
"Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,40 gram,"Â bebernya
Selain meringkus pelaku M, polisi juga turut mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pembeli dari M. Pria inisial HI itu ditangkap saat tengah memakai sabu di indekos Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
"Petugas juga mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku penyalagunaan narkoba. Barang bukti diamankan dari pelaku HI ini 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,46 Gram, serta 1 unit handphone android," tuturnya
Hingga kini, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Morowali untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian Resor Morwali