Pelaku Begal Seret Istri Imam Masjid ke Kamar Ditangkap Polisi

Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku penganiayaan istri imam masjid
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Senang berhasil menggerebek persembunyian Idham Afriyansah (27 tahun), tersangka begal yang melukai istri seorang imam masjid di Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar indekos di Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung.

Istri yang Lindas dan Seret Suami Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria

Tersangka yang sedang berada di dalam kamar terkejut saat polisi tiba. Polisi dengan cepat menangkap Idham Afriyansah, yang merupakan begal sadis. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel korban yang dicuri serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Idham Afriyansah mengakui nekat melakukan aksinya sendirian. Tersangka masuk ke rumah korban pada waktu subuh, saat suami korban sedang menunaikan salat subuh di masjid terdekat. Saat di dalam rumah, tersangka terpergok oleh istri korban yang langsung berteriak meminta tolong. Dalam kepanikan, tersangka melukai istri korban dengan pisau dan melarikan diri dengan membawa kabur dompet dan ponsel korban.

Tampang Melody Sharon, Istri yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh

Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku penganiayaan istri imam masjid

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Pelaku mengancam menggunakan pisau, membekap, dan menyeret istri korban ke dalam kamar. Namun, istri korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata Ipda Alan Ridwan, Kapolsek Tanjung Senang, Senin (8/1/2023).

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

Ipda Alan menjelaskan bahwa saat kejadian, di rumahnya hanya ada istri dan anak kecil. Pintu rumah tidak terkunci, memudahkan pelaku untuk masuk dengan leluasa. Pelaku menggunakan sebo atau penutup wajah serta membawa sebilah pisau selama aksinya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

"Istri korban mengalami luka lecet di lengan kanan akibat perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan jaket, pisau, handphone, dan kartu identitas korban," jelasnya.

Pelaku MI (29) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Pujiansyah/Lampung)

ilustrasi aksi begal

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Tiga orang pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang menghadang korban.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024