Sopir Taksi Diduga Memeras 2 WNA di Bali Ditangkap Polisi di Bandara Juanda
- VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
Bali – Sopir taksi bandara di Bali yang diduga mengancam dengan senjata tajam dan memeras dua penumpangnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berhasil dibekuk polisi. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Jansen menjelaskan, driver taksi berinisial YTÂ dibekuk saat hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Juanda Sidoarjo. Sebelumnya, sopir tersebut kabur dari Pulau Bali.
Pria asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur itu berhasil ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo, pada Kamis, 4 Januari 2024.
"Sampai kemarin sore Krimsus Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jatim termasuk Polresta Denpasar, Polres Badung diketahui keberadaan pelaku di daerah Jatim, dicek di Sidoarjo, dicek lagi di sekitar wilayah Bandara Juanda Jatim, dia kabur karena pasti merasa berbuat salah," ujar Jansen, Jumat, 5 Januari 2023.
Menurutnya, setelah keberadaan pelaku ada di Jawa Timur, Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jatim kerja sama dengan otoritas bandara, Avsec Bandara Juanda dan mengamankan pelaku.
"Yang bersangkutan hendak menaiki pesawat diduga akan keluar dari Surabaya kemudian diamankan pelaku diduga meninggalkan Surabaya, pesawat yang akan ditumpangi diduga akan ke NTT," imbuhnya.
Kabid Humas menyampaikan, saat ini pelaku sudah diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Akan tetapi kata Kombes Pol Jansen, dua WNA yang menjadi korban hingga saat ini belum melapor ke kantor polisi, sehingga mengalami kendala untuk proses hukum bagi pelaku.
"Mudah-mudahan korban melihat rilis ini mohon kerja samanya sehingga kami melakukan proses hukum terhadap pelaku dengan menggali keterangan dari korban, karena dalam hukum pidana kami membutuhkan korban untuk memudahkan tapi kami pastikan ini terus diproses," kata Jansen.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, motif pelaku mengancam dan memeras kedua WNA itu hingga saat ini masih digali jajaran Polresta Denpasar karena pelaku baru tiba di Polresta Denpasar.
"Tapi kalau dilihat dari video, motifnya karena tidak ada kesepakatan dalam pembayaran, itu perlu didalami lagi untuk mengetahui pasti kejadian sebenarnya," imbuhnya.
Polisi juga menggali keterangan dari perusahaan taksi tempat pelaku bekerja mengenai rekam jejak pelaku.
"Kami akan menggali lagi keterangan perusahaan taksi soal apakah pelaku pernah membuat masalah, yang pasti dia terdata sebagai driver Taksi Ngurah Rai, akan didalami berapa lama dia bekerja dan seterusnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
Sebelumnya, viral di media sosial sopir taksi di Bali diduga mengancam dengan senjata tajam dan memeras dua penumpang yang merupakan Warga Negara Asing.
Dalam video yang beredar terjadi perdebatan antara penumpang dan pengemudi serta terjadi peristiwa pengancaman. Dalam video yang beredar seorang turis perempuan yang merupakan penumpang taksi itu merekam percakapan dengan sopir taksi mengenai tawar menawar tarif yang diberikan oleh sopir taksi.
Tarif perjalanan yang diberikan oleh sopir taksi sebesar Rp 775 ribu dan ditawar oleh kedua turis itu sebesar Rp 50 ribu.
Karena tak terima, kemudian 2 WNA tersebut diturunkan di jalan oleh sopir taksi dan berteriak meminta pertolongan.
Petugas keamanan yang mengetahui keributan itu kemudian mendatangi dan sempat mendokumentasikan taksi yang menjadi dasar penyelidikan polisi.