Ayah Perkosa Anak Tirinya yang Masih SD di Pesanggrahan, Begini Kronologinya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang ayah yang tega melakukan pencabulan anak di bawah umur di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sang ayah tega melakukan hal keji itu ke anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Hadi alias AH itu kepada anaknya terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD sekitar 2 tahun lalu, tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," ujar AKBP Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2024.
Dia menjelaskan Hadi tega melakukan tindakan keji tersebut ketika anak tirinya tengah tertidur pulas. Kemudian, ketika melihat anak tirinya H pun merasa terangsang.
"Pelaku inisial AH, melihat si anak korban ini tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya dari si pelaku ini sehingga yang bersangkutan dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," kata Bintoro.
Pengakuan korban dan pelaku terjadi sebuah perbedaan, kata Bintoro, intinya Hadi melakukan hal tersebut kepada sang anak layaknya suami istri.
"Pengakuan daripada pelaku inisial AH, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak 7 kali, namun hal ini segitu bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," ucapnya.
Setelah kerap dilecehkan hingga disetubuhi, anak tiri Hadi pun melaporkan ke tantenya dan langsung membikin laporan ke polisi.
"Adapun persangkaan Pasalnya adalah Pasal 76d juncto pasal 81 dan atau pasal 76e juncto pasal 82 uu ri nomor 17 th 2016 atas perubahan kedua uu ri nomor 23 th 2023 tentang perlindungan anak," tukasnya.