Cekcok dengan Istri, Ayah Lampiaskan Emosi dengan Tega Aniaya Anak Tiri hingga Tewas
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Deli Serdang – Pria berinisial SD (22) tega menganiaya anak tirinya, RP yang masih berusia 2 tahun 8 bulan hingga tewas. Korban yang balita itu dianiaya di kediamannya Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif menyampaikan pihaknya menerima laporan langsung lalu turun dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi pun diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, korban RP bersama pelaku SD sedang berada di rumah. Balita malang itu tengah sakit hingga kerap rewel. Sementara, ibu korban JS (21), saat kejadian sedang bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah makan di Deli Serdang.
"Karena disebabkan anaknya mengalami sakit dan rewel, sehingga pelaku melakukan secara spontan, memukul dan menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Kompol Wirhan, dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Pelaku SD usai melakukan penganiayaan langsung menelpon pemilik usaha rumah makan, tempat sang istri bekerja. Pelaku meminta istrinya agar pulang cepat karena sakit korban disebut tambah parah.
"Sesampainya di rumah pelapor (JS) melihat kalau anaknya dalam keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya, ibu korban dan warga membawa korban ke RSUD H. Amri Tambunan," jelas Wirhan.
Tiba di RSUD H. Amri Tabunan, pihak tim medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, JS yang curiga atas kematian sang anak kemudian melapor ke Polresta Deli Serdang.
Petugas kepolisian bergerak dan mengamankan ayah tiri korban. Pelaku kepada penyidik mengakui perbuatannya. Selain menganiaya RP, ibu korban pernah dianiaya oleh pelaku.
Dengan kondisi rumah tangga tak harmonis dan kerap cekcok jadi dalih pelaku tega menganiaya anak tiri.
"Bahwasanya selama ini memang ada ketidakharmonisan dalam rumah tangga, cekcok. Sehingga ayah tirinya, itu, melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya," jelas Wirhan.
Pelaku SD bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polresta Deli Serdang. Status SD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.