Inilah Tampang James, Suami yang Tega Bunuh Lalu Mutilasi Istri di Malang

Pelaku James saat hendak polisi merilis kasus pembunuhan dan mutilasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

Malang – Polresta Malang Kota untuk pertama kalinya merilis wajah pelaku pembunuh dan mutilasi istrinya James Lodewyk Tomatala (61). Korban adalah Ni Made Sutarini (55 tahun) yang tega dibunuh lalu jasadnya dimutilasi sang suami pada Sabtu, 30 Desember 2023. 

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

 

James terlihat lemas dan merasa mual saat polisi menggelandang menuju tempat konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 Januari 2024. James hanya tertunduk lemas di kursi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menyampaikan, pelaku James belum bisa diperiksa lagi karena masih syok dengan pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan. Polisi masih menunggu kondisi James membaik.

"Pemeriksaan tambahan, belum bisa dilaksanakan karena tersangka masih syok. Artinya kita memberikan waktu kepada tersangka untuk memulihkan kesehatan atau psikisnya terlebih dahulu," kata Yudi. 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Pelaku James yang jatuh lemas saat hendak polisi merilis kasus.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

Yudi menuturkan, polisi melakukan pengawasan ketat kepada tersangka setelah melihat kondisi korban yang tak stabil. Polisi khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan saat kondisi korban tidak stabil.

"Sampai saat ini belum ditemukan (gejala depresi). Namun kita tetap melaksanakan pemantauan kepada kesehatan maupun psikis tersangka," ujar Yudi. 

Pun, polisi sejauh ini sudah memeriksa 7 saksi atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan di rumah di jalan Serayu 6, Bunulrejo, Kota Malang. Polisi memastikan proses autopsi sudah rampung namun hasilnya belum keluar.

"Saat ini perkembangan perkara, kita periksa 7 saksi dan menetapkan James sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Serayu. Saat ini, sudah selesai autopsi tapi hasil belum keluar," tutur Yudi. 

Atas perbuatannya, James dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara, kuasa Hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, kliennya sempat mual dan lemas. Sebab, tersangka memiliki penyakit diabetes yang merupakan turunan sejak dulu.

"Tersangka sempat mual dan kondisi kesehatan kurang fit. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya," kata Guntur. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya