Lakukan KDRT ke Istri, ASN BNN Jadi Tersangka

Ilustrasi KDRT
Sumber :

Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. 

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Aksi KDRT FA terhadap istrinya itu sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya. 

"Kekerasan dalam rumah tangga sering dilakukan oleh suami terhadap istrinya, sudah acap kali dilakukan walaupun disaksikan langsung oleh anak-anaknya," bunyi narasi dalam unggahan video KDRT, dikutip VIVA, Kamis, 4 Januari 2024.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Ilustrasi BNN.

Photo :
  • Istimewa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap kasus KDRT itu pernah dilaporkan pada 2021 lalu. Namun, dua bulan setelah pelaporan tepatnya Oktober 2021, korban YA meminta kasus ditunda sementara waktu. 

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

"Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," kata Firdaus kepada wartawan.

Waktu bergulir, tepatnya pada April 2023, korban meminta perkara KDRT yang ditunda untuk dilanjutkan kembali. Sehingga, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap FA dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. 

Firdaus menyebut, pada Mei 2023 pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk dokter forensik. Setelahnya, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan FA sebagai tersangka.

"Sehingga, kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik, kami lakukan gelar perkara dan menetapkan FA sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," jelasnya. 

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Kata Firdaus, korban meminta perkara dilanjutkan lantaran pada April 2022 pelaku sempat melakukan kekerasan dengan cara mendorong tubuhnya ke sofa hingga terjatuh. Kemudian, pada Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong, serta mencekik korban. 

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, satu buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," ungkap Firdaus. 

Dalam kasus ini, tersangka FA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya